Pengantar
Dengan mulai diberlakukannya sistem ekonomi
terbuka Masyarakat Ekonomi. Asean pada tahun 2015 lalu, potensi Indonesia
sebagai target pemasaran berbagai barang dan jasa menjadi semakin besar. Karena
itu rakyat Indonesia diharapkan siap menghadapi “serangan” masuknya barang dan
jasa dari negara lain.
Menyadari hal ini, Kementerian Perdagangan
melihat pemahaman konsumen cerdas semakin penting untuk diterapkan kepada
seluruh masyarakat Indonesia.
Sikap “teliti sebelum membeli” harus
dibiasakan agar konsumen Indonesia tidak terjebak di dalam perang pemasaran
yang akhirnya menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat
Hari Konsumen Nasional yang diperingati pada
setiap tanggal 20 April merupakan program nasional yang ditujukan sebagai upaya
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang “konsumen cerdas” yang mengerti akan pentingnya
hak dan kewajiban konsumen. Menyebarluaskan gerakan perlindungan konsumen
sebagai simbol konsumen yang sadar akan hak dan kewajibannya serta cinta
menggunakan produk dalam negeri guna mendorong meningkatnya daya saing produk
yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam negeri, serta menempatkan peran
konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi di Indonesia.
Memperingati momen tersebut, tahun ini
Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian
Perdagangan menyelenggarakan program bagi masyarakat umum dan media, yaitu
lomba tulis bagi wartawan, bloggers dan mahasiswa. Melalui penyelenggaraan lomba ini, diharapkan
peran serta berbagai kalangan masyarakat akan lebih aktif memahami pentingnya
hak konsumen sejak dini melalui sosialisasi dan edukasi dari penyebaran artikel
yang disajikan.
Konsepsi
Tema yang diangkat untuk lomba karya tulis
blogger adalah :
“Gerakan Konsumen Cerdas,
Mandiri dan Produk Dalam Negeri”
Dengan sub tema : ‘Konsumen cerdas dengan
Nasionalisme tinggi menggunakan
produk Dalam Negeri ’.
Konsumen cerdas yang dimaksud adalah:
1. Menegakkan hak dan kewajiban sebagai
konsumen, yaitu:
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
jasa
Hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan jasa yang digunakan
Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
2. Teliti sebelum membeli
3. Membeli sesuai kebutuhan
4. Memastikan produk sesuai standar mutu
(SNI)
5. Memperhatikan label, Manual dan Kartu
Garansi Bahasa Indonesia
6. Memperhatikan masa kadaluwarsa
7. Menjadikan Produk Dalam Negeri sebagai
pilihan utama
Topik Lomba Tulis
1. Pentingnya Menjadi Konsumen Cerdas dalam
menghadapi MEA
2. Mengapa Konsumen Cerdas Indonesia Perlu
Memahami SNI
3. Mencerdaskan Konsumen Indonesia Melalui
Penggunaan Produk Dalam Negeri yang Berkualitas Setiap peserta dibebaskan
membuat sebuah artikel yang berkaitan dengan tema lomba karya tulis DJPKTN Lomba Karya Tulis Blog
2016. Peserta boleh memanfaatkan materi-materi
cerita/berita/informasi yang terdapat pada website "DJPKTN Harkonas
2016" atau
berdasarkan pengalaman dan pengetahuan sendiri.
IV. Kriteria Penilaian
Kerapihan pengetikan (5%)
Sistematika tulisan (5%)
Ketepatan dan kejelasan ungkapan (20%)
Kreatifitas:
Relevansi topik dan tema (30%)
Keunikan dan keaktualitasan (20%)
Kemampuan menghubungkan berbagai data dan
informasi dengan argumen (20%)
Ketentuan Lomba Karya Tulis
Blog untuk Peserta
Ketentuan Umum:
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan
terbuka untuk semua, siapa saja.
2. Satu peserta boleh mendaftarkan lebih dari
1 domain/blog, dengan syarat nama, alamat dan email peserta harus sama (tidak
boleh berbeda) dan jika menang hanya berhak atas 1 (satu) hadiah saja
3. Tulisan di dalam blog adalah karya
orisinal milik sendiri dan bukan merupakan saduran
4. Setiap konten bebas ditulis dengan judul
menarik yang tidak bertentangan dengan unsur SARA dan pornografi
5. Setiap peserta boleh menggunakan
gambar-gambar produk yang mendukung isi konten yang tidak bertentangan dengan
unsur SARA dan pornografi
6. Lomba berlangsung 4(empat) minggu, dimulai
pada Senin, 21
Maret 2016 dan
berakhir Jum’at, 15 April 2016
7. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah
akan dilakukan pada peringatan Hari Konsumen Nasional (HKN) pada hari Selasa, 26 April 2016
Ketentuan Khusus :
1. Setiap peserta wajib membuat artikel
dengan minimal 4,000 karakter tanpa spasi.
2. Setiap peserta bebas menggunakan web
domain sendiri maupun blog umum.
3. Setiap peserta wajib memasukkan link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/
ke dalam konten pada web page yang dilombakan
.
4. Setiap entry peserta harus memasang backlink
ke link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/
5. Setiap peserta wajib memasang banner / logo
lomba "DJPKTN Lomba Karya Tulis Blog 2016" dan logo KonCer di blog / website yang didaftarkan. Logo
wajib dimasukkan link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/
6. Dilarang mengisi content dengan kata kunci
yang bersifat SARA, Pornografi atau tindakan yang melanggar hukum dan tidak
sesuai dengan tema lomba.
7. Setiap domain yang terdaftar hanya membuat
satu artikel "DJPKTN BLOG WRITING COMPETITION 2016"
8. Setiap Peserta wajib menempatkan entry URL pada halaman sebenarnya yang dilombakan (Entry
URL diisi dalam formulir pendaftaran online).
9. Pelanggaran atas semua Peraturan Teknis
ini akan dikenakan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan peserta.
10. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu
gugat
Hadiah Lomba
o Juara I : Uang Tunai Rp. 10.000.000,- + Piagam Penghargaan
o Juara II : Uang Tunai Rp. 7.500.000,- + Piagam Penghargaan
o Juara III : Uang Tunai Rp. 5.000.000- + Piagam Penghargaan
Selamat Berlomba dan Semoga menang
0 comments:
Post a Comment